Legal
Kebijakan Refund
Terakhir diperbarui: 02 November 2026. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pembayaran yang dilakukan melalui platform LPK PSP INDONESIA, baik pembayaran registrasi maupun pembelian program pelatihan.
1. Pembayaran Registrasi
- Biaya registrasi bersifat tidak dapat dikembalikan (non-refundable) apabila peserta telah mengakses dashboard, mengunggah dokumen, atau mengikuti tahapan seleksi.
- Pengembalian penuh hanya berlaku apabila: (a) pembayaran ganda terjadi karena kesalahan sistem, atau (b) Lembaga membatalkan angkatan/program sebelum dimulai dan tidak tersedia jadwal alternatif.
2. Pembelian Program Pelatihan
- Pengajuan refund pembelian program dapat dilakukan maksimal 3 hari kalender sebelum pelatihan dimulai, dengan potongan biaya administrasi 10%.
- Setelah pelatihan dimulai, pembayaran tidak dapat dikembalikan, kecuali atas kebijakan khusus dari manajemen (misalnya kondisi keadaan force majeure).
- Peserta yang belum menyelesaikan pembayaran program tidak dikenakan kewajiban pembayaran lebih lanjut apabila membatalkan sebelum transaksi dikonfirmasi.
3. Mekanisme Pengajuan
- Ajukan permohonan refund melalui WhatsApp 0819 5977 3784 atau email info@psp.e-lpk.id dengan menyertakan nama lengkap, email akun terdaftar, dan bukti transaksi.
- Tim kami akan memverifikasi pengajuan dalam waktu maksimal 5 (lima) hari kerja.
- Pengembalian dana disalurkan ke rekening asal pembayaran dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah pengajuan disetujui.
4. Kondisi yang Tidak Termasuk Refund
- Ketidakhadiran peserta tanpa pemberitahuan pada jadwal pelatihan atau seleksi.
- Gagal dalam proses seleksi/wawancara perusahaan mitra — Lembaga tetap menyediakan kesempatan job matching lain sesuai ketentuan program.
- Pelanggaran tata tertib, penyediaan dokumen palsu, atau penyalahgunaan layanan oleh peserta.
5. Kontak
Pertanyaan mengenai kebijakan refund dapat disampaikan pada hari kerja Senin–Sabtu, pukul 08.00–17.00 WIB, di alamat CBD Betos, Jl. Cut Mutia Blok G-32, Margahayu, Bekasi Timur.